Kepala Dinas Kesehatan Manggarai melalui kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Theresia Gandi kepada infopertama.com menyebutkan bahwa kekinian pihaknya belum mengeluarkan SLHS.
Ia merinci dari 14 SPPG yang ada baru ada 10 yang sudah mengajukan permohonan SLHS pada November tahun ini. “Izin, untuk SLHS belum ada satu SPPG pun yang mendapatkan Sertifikat tersebut. Yang sudah mengajukan permohonan SLHS dari 14 SPPG baru ada 10 SPPG.” Ujar Kabid SDK via gawainya, Jumat, 12 Desember.
Dari jumlah yang sudah mengusulkan, pihaknya baru melakukan inspeksi kesehatan pada tiga (3) SPPG yakni SPPG Carep, Lawir dan Tadong.
Ia menuturkan, untuk penerbitan SLHS sendiri jangka waktunya tergantung administrasi dari SPPG yang memenuhi Persyaratan.
Ada pun syarat pertama untuk dikeluarkannya SLHS, kata Kabid SDK adalah minimal 50% Penjamah Makanan di SPPG Sudah Bersertifikat merujuk pada Permenkes Nomor 17 Tahun 2024 dimana SPPG merupakan jasa boga golongan B yang minimal 50% penjamah pangannya sudah memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau Hygiene sanitasi.
Sementara itu, kordinator Wilayah SPPI kabupaten Manggarai, Yetri Ansgariana belum bisa dihubungi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







