Yoakim Jehati Usul Sediakan Mobil Keliling Pungut Pajak PBB, Begini Respon Kanis Nasak

“Pemerintah Daerah dalam upaya memudahkan masyarakat dalam mengakses pembayaran telah menghadirkan pembayaran online sejak 2022. Dimana, masyarakat dapat membayar melalui scan QR Code dari semua bank, M-Banking Bank NTT, e-commerce seperti Tokopedia, E-Wallet seperti Dana dan OVO. Toko offline seperti Alfamart serta jika masyarakat masih ingin membayar langsung ke bank NTT telah disediakan loket khusus agar tidak mengantri dengan nasabah umum lagi.” Ujar Kaban Kanis, Senin.

Dengan berbagai jenis pembayaran daring itu, siapapun wajib pajak bisa melakukannya dari mana dan kapan saja, bisa sambil ngopi atau saat apa saja.

Dia menambahkan, semua jenis pembayaran itu langsung masuk ke sistem pemerintah di Badan Pendapatan. Sehingga, kalau sudah membayar otomatis masuk ke sistem, tidak perlu lagi membawa buktinya ke kantor.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel