Jika media tersebut tidak melayani hak jawab oleh pihak yang dirugikan terkait pemberitaan, baru pihak yang dirugikan melaporkan atau mengadukan ke dewan pers. Itu mekanisme berdasarkan kode etik jurnalistik.
“Dan pers wajib melayani pemberitaan hak jawab dan hak koreksi. Jika pihak pers tidak mengindahkan Hak Jawab atau Koreksi langkah selanjutnya dapat melakukan Pengaduan kepada Dewan Pers dan menunggu hasil keputusan berupa rekomendasi yang dikeluarkan oleh dewan pers seperti apa rekomendasinya,” imbuhnya.
“Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 2/DP/MoU/II/2017, Nomor: B/15/II/2017, tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Hal tersebut, dapat dijadikan pedoman para pihak dalam rangka terwujudnya koordinasi dalam Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui bahwa wartawan media TribunFlores yaitu Patrick dilaporkan ke Mapolres Nagekeo oleh ketua Suku Nataia atas berita yang tayang di media tersebut pada tanggal, 10 April 2023.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



