Ia menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk upaya ini. “Salah satunya Dinas Pariwisata Manggarai Barat, karena ini terkait destinasi wisata,” ucapnya.
Walterius menilai kepala desa Loha tidak menghargai budaya masyarakat setempat dan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Thn. 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam Pasal 25 mengatur, “Setiap Orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan:
a. terganggunya kondisi tata Air Daerah Aliran Sungai;
b. kerusakan Sumber Air dan/atau prasErrananya;
c. terganggunya upaya pengawetan Air; dan
d. pencemaran Air.”
Sedangkan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 68 yang mengatur, “Setiap orang yang dengan sengaja:


a. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan Sumber Air dan prasarananya dan/atau pencemaran Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan huruf d; atau
b. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya Daya Rusak Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit lima miliar rupiah dan paling banyak lima belas miliar rupiah.*
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel












