Pemerintah Kabupaten Manggarai berharap pembahasan kedua agenda tersebut dilaksanakan dalam semangat kemitraan yang sinergis dan kolaboratif antara eksekutif dan legislatif.
Fabianus menjelaskan, KUA-PPAS Perubahan dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan langkah strategis yang tidak hanya lahir dari kebutuhan memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi respons terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam konteks pascabencana, perubahan APBD harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
“Kita tidak sedang sekadar membahas perubahan angka-angka dalam dokumen anggaran. Kita sedang membahas bagaimana pemerintah hadir untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, pemulihan pascabencana dapat dilakukan, dan pembangunan daerah tetap berlangsung,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta seluruh proses pembahasan dilakukan secara cermat, terbuka, objektif, dan bertanggung jawab dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap kebijakan anggaran yang dihasilkan, lanjutnya, harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat yang paling terdampak bencana.
Perkuat Sinergi Eksekutif dan Legislatif.
Fabianus juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komunikasi, koordinasi, dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Manggarai dan DPRD.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam proses demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menghilangkan tujuan bersama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











