Upah Murah Bentuk Kejahatan Pengupahan, Ketua Federasi Buruh: Pemda Jangan Lepas Tangan

Ruteng, infopertama.com – Ketua Federasi Buruh Mabar Rafael Taher, S. IP meminta pemerintah Manggarai melalui dinas teknis untuk memonitor semua perusahaan-perusahaan yang tidak taat ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Hal itu disampaikan Rafael melalui voice note kepada media ini, Rabu(17/5/2023).

Menurut Ketua Federasi Buruh itu, terkait upah 800 ribu, pemberi kerja itu apakah semacam koperasi, umkm, atau perusahaan. Kalau dia perusahaan yang punya SITU, SIUP, TDP, NPWP dan punya izin usaha maka perusahaan tersebut harus penuhi aturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dimana setiap perusahaan yang berbadan hukum, dia wajib memberikan upah sesuai dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) NTT, yaitu Rp2.130.000 per hari ini sesuai dengan SK Gubernur terakhir.

“Mau tidak mau, suka atau tidak suka, semua pemberi kerja wajib menerapkan UMP semacam itu,” tegas Rafael, ketua Federasi Buruh Mabar.

Bukan hanya itu saja, Kata Rafael bahwa ada ketentuan-ketentuan lain yang terdapat dalam omnibuslaw (UU cipta kerja) terbaru. Yakni peraturan tentang jamsostek, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Kemudian ada potongan BPJS ketenagakerjaan dan itu semua harus ada yang menjadi hak dari para pekerja yang diberi oleh pemberi kerja.

“Saya pesan kepada Disnakretrans Kabupaten Manggarai agar monitor semua perusahaan yang mempekerjakan semua karyawan di perusahaannya minimal fotocopy kontrak kerja harus dipegang Disnakretrans supaya mereka memonitor loading pekerja-pekerja di semua perusahaan.”

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses