“Jangan sampai pemerintah lepas tangan agar bipartid dan tripartid itu bekerja. Jangan melepaskan karyawan itu seperti ayam kehilangan induk. Jadi, mereka harus diakomodir, bangun suatu komunikasi yang baik antara pemberi kerja dan karyawan.
Terhadap semua perusahaan yang memberikan upah murah, itu pidana 4 tahun. Itu kejahatan Pengupahan. Walaupun misalnya, perusahaan tidak menandatangani kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja, UU sudah mengatur tentang itu (lex spesiale). Dia tidak bisa pake hukum perusahaan yang menjadi acuan dalam UU ketenagakerjaan.
“Saran saya, perusahaan itu harus secepat mungkin agar memberikan upah layak, yaitu sesuai UMP NTT yaitu Rp2.130.000. Kita berharap, kesejahteraan masyarakat kabupaten Manggarai ditingkatkan dan pemerintah selalu memonitor pelaksanaan baik melalui prakerja, proses kerja dan pasca kerja agar terciptanya masyarakat sejahtera,” tutup Rafael.
Pemberitaan sebelumnya, Swalayan Pagi dan Swalayan Sentosa Raya di Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan ngupahin karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2023 sebesar Rp2.123.994. Besaran UMP provinsi ini meningkat 7,54% dari 2022 sebesar Rp1.975.000. Selasa 17/5/2023.
Selain itu, dua Perusahaan ini juga diduga tidak membuat perjanjian kontrak dengan para karyawannya. Jadi perusahaan memiliki peluang semena-mena terhadap karyawannya.
Faktanya, ada karyawan ngaku sudah bekerja selama 8-10 tahun, tetapi cuma mendapatkan upah sebesar 800 ribu saja.
Ina, warga Pitak, mengaku bekerja di Sentosa. “Saya sudah 8 tahun kerja di sini kaka. Dan, saya menerima gaji 800 ribu per bulan. Itu pun kalau saya rajin masuk kerja,” terangnya begitu polos kepada awak media.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan