Sedangkan TPP tidak bisa berikan kepada Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Pemutusan Hubungan Kerja ini jelasnya, karena berbagai alasan sesuai regulasi yang berlaku.
“Untuk mereka yang sudah lagi tidak bekerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, TPP tidak bisa berikan. Kalau dberikan itu berarti menyalahi aturan,” tambahnya.
Sedana dengan Bupati, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai, Robertus C. Bosko, SE., M.Ec.Dev. mengatakan bahwa ia telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak terkait Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan.
“Itu artinya pembayarannya sudah bisa kita lakukan,” jelas Kaban Deddy Bosko.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

