Cepat, Lugas dan Berimbang

TPP di Manggarai, Bupati Hery: Mulai Besok Dicairkan

TPP
(Sumber: istimewah)

Ruteng, infopertama.com – Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, SE. MA., memastikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tenaga Harian Lepas (THL) dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan Lingkup Pemerintah Kab. Manggarai mulai besok.

TPP untuk THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan ini, diperbolehkan sesuai saran Dirjen Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Demikian Bupati Manggarai, Hery Nabit menyampaikan di ruang kerjanya, usai menandatangi Peraturan Bupati Manggarai No. 31 tahun 2022 tentang Pemberian TPP Bagi Tenaga Kontrak, Tenaga Harian Lepas dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan Lingkup Pemkab Manggarai tahun Anggaran 2022, Kamis (15/09).

“Saya pastikan TPP untuk Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan, mulai besok sudah dbayar. Tergantung kesiapan administrasi masing-masing perangkat daerah,” jelas Bupati.

Menurut Bupati Hery, pemberian TPP bagi Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan motivasi dan prestasi kerja dengan harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Syarat Menerima Tambahan Penghasilan

Persyaratan tersebut antara lain secara nyata menjalankan tugas pada perangkat daerah atau unit kerja. Lalu, memiliki perjanjian kerja dengan Pemda atau Kepala Perangkat Daerah dan penganggaran TPP termuat dalam APBD melalui DPA pada tahun anggaran 2022.

“TPP tentu berikan kepada Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan. Termasuk yang sedang menjalankan tugas kedinasan, tugas lain seperti peserta lomba/ pelatih/ pendamping peserta lomba. Termasuk yang sedang menjalankan cuti/sakit/izin dengan melampirkan dokumen pendukung yang sah,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Sedangkan TPP tidak bisa berikan kepada Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja. Pemutusan Hubungan Kerja ini jelasnya, karena berbagai alasan sesuai regulasi yang berlaku.

“Untuk mereka yang sudah lagi tidak bekerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, TPP tidak bisa berikan. Kalau dberikan itu berarti menyalahi aturan,” tambahnya.

Sedana dengan Bupati, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Manggarai, Robertus C. Bosko, SE., M.Ec.Dev. mengatakan bahwa ia telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak terkait Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Tenaga Kontrak, THL dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan.

“Itu artinya pembayarannya sudah bisa kita lakukan,” jelas Kaban Deddy Bosko.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel