Tipu Keluarga Dekat Rp1 Miliar, Waketum Hanura Ditetapkan Tersangka

Jakarta, infopertama.com – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Hanura Herry Lotung Siregar ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Dia diduga menipu dengan mengurus peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan milik salah satu keluarganya bernama Tetty Rumondang.

“Ya, benar, (ditetapkan tersangka)” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (28/9/2023).

Penetapan Waketum Hanura, Herry Lotung Siregar menjadi tersangka sejak 25 September 2023. Tetty selaku pemilik Akbid Matorkis Padang Sidimpuan diduga menderita kerugian Rp1 miliar.

Kuasa hukum pelapor, Irwansyah Putra Nasution, menjelaskan, kasus itu berawal saat korban hendak mengurus peningkatan status Akbid Matorkis miliknya ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK).

Menurut kuasa hukum, Irwansyah, Herry, yang masih memiliki hubungan saudara dengan korban, datang menawarkan bantuan untuk mengurus itu.

Baca juga:

Anak Disetrika Ibu Tiri Gegara Suami tak Mampu Beri Uang Belanja Rp8 Juta per Bulan

Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar dalam Sidang Korupsi BTS 4G

“Berdasarkan pengakuan klien kami, dia mau meningkatkan menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Tersangka menawarkan diri dengan meyakinkan klien kami, dia bisa membantu mengurus,” kata Irwansyah, Rabu (27/9).

Setelah itu, korban pun memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang itu korban berikan melalui transfer sebesar Rp500 juta dan sisanya secara tunai kepada Herry.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV