Jakarta, infopertama.com – Teka-teki kasus kematian Brigadir J yang awalnya terlibat dalam baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo akhirnya terungkap. Kekinian, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka terkait pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo termasuk salah satu tersangka pada kasus tersebut.
Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka itu umumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8) malam.
Adapun keempat tersangka tersebut yakni Bharada RE atau Bharada E, Bripka RR, Tersangka KM dan Irjen Pol FS.
Dari masing-masing tersangka ini, Polri membeberkan peran hingga membuat Brigadir J atau Yoshua tewas.

Tersangka pertama, Bharada RE mendapat peran melakukan pembunuhan dengan penembakan terhadap Brigadir Yoshua. Kemudian, tersangka kedua Brigadir RR dan tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J atau Yoshua.
Sementara itu, tersangka Irjen Ferdy Sambo oleh Polri adalah mastermind kasus tersebut. Ferdy Sambo adalah aktor yang menyuruh melakukan dan menskenariokan pembunuhan itu.
“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.” Ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” lanjut Kabareskrim Komjen Agus menambahkan.
Atas peran para tersangka itu pun dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
“Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel