Terlibat Kasus Fraud KUR BRI Kebon Roek, Ayu Kartika Jadi DPO Kejari Mataram

Mataram, infopertama.com – Kejaksaan Negeri Mataram menetapkan Ida Ayu Wayan Kartika masuk daftar pencarian orang atau menjadi buronan kasus Fraud KUR BRI Kebon Roek.

Ia ditetapkan menjadi tersangka bersama dua pihak internal BRI dalam kasus fraud atau penyelewangan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) pada Februari-Desember 2020 dan merugikan negara Rp4.105.000.000 yang kemudian berdasarkan Laporan Monitoring Sisa Kerugian Fraud BRI Unit Kebon Roek No. R.20/RA-DPS/RAS/RA3/12/2023 tanggal 18 Desember 2023 kerugian keuangan negara tersebut terhitung posisi 30 September 2023 adalah Rp2.223.661.459.

Kejaksaan telah menahan dua dari tiga tersangka. Keduanya yakni Sahabuin selaku mantri pemrakarsa dan Samudya Aria Kusuma selaku Kepala Unit BRI Kebon Roek.

Penahanan kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan Lobar.

Sementara Ida Ayu Wayan Kartika buron. Belum pernah diperiksa.

Dalam kasus ini para tersangka bekerja sama mengatur agar dana KUR bisa dicairkan. Menukil Radarlombok, Tersangka Ida Ayu Wayan Kartika bertugas mengumpulkan calon penerima. Akan tetapi, nama calon penerima yang dikumpulkan itu orang yang tidak memiliki usaha.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel