Jakarta, infopertama.com – Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
“Letjen TNI (Purn) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad (K) RI dan Mayjen TNI (Purn) dr. Daniel Tjen, Sp. S resmi bergabung dengan PDSI,” ujar Sekretaris Umum PDSI, Erfen Gustiawan, Sabtu, 14 Mei 2022.
Menurut Erfen, Terawan Agus Putranto resmi bergabung dengan PDSI sejak Jumat, 13 Mei 2022. Kemarin, PDSI menemui Terawan untuk menanyakan kesediaannya bergabung menjadi pengurus. Meminta Terawan menjadi pelindung dan ia nyatakan bersedia.
Sementara Ketua PDSI, Jajang Edy Prayitno, sebelumnya mengatakan, organisasinya akan mendukung dan memfasilitasi penelitian terapi ‘cuci otak’ ala Terawan jika bergabung.
“PDSI akan memfasilitasi penelitian lanjutan dari DSA (Digital Subtraction Angiography) agar sempurna sehingga jadi terapi gold standart untuk kasus-kasus stroke,” tutur Eks Stafsus Terawan itu, Sabtu, 30 April 2022.
Kendati, PDSI tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi izin praktik dokter. Sampai saat ini, organisasi profesi yang memiliki kewenangan tersebut hanya IDI. Izin praktik Terawan Agus Putranto masih berlaku sampai 5 Agustus 2023. Setelah itu, ia butuh rekomendasi IDI untuk memperpanjang izin.
Ihwal hal tersebut, Jajang meyakini DPR akan segera merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran sebagaimana yang belakangan gaungkan untuk mengevaluasi IDI.
“Kita tunggu saja, rencana komisi IX untuk merevisi UUPK dalam waktu dekat,” ujar Jajang.
Muktamar Ke-31 IDI
Ketahui, berdasar hasil Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Maret lalu memutuskan pemberhentian tetap Terawan Agus Putranto sebagai anggota. Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Pemecatan Terawan karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat.
Ketua IDI Adib Khumaidi enggan membuka pelanggaran etik Terawan, karena menganggap hal tersebut sebagai persoalan internal. Ia sebelumnya hanya membenarkan bahwa pemberhentian Terawan tersebut merupakan kelanjutan eksekusi sanksi terhadap Terawan sejak Muktamar IDI di Samarinda pada 2018 lalu.
Pada 2018, MKEK menjatuhkan sanksi etik kepada Terawan. Ketika itu, Terawan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak.
Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.
Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi menawarkan kepada Terawan untuk kembali menjadi anggota IDI dengan sejumlah syarat dan prosedur.
“Kami sampaikan, masih ada ruang. Kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali, kami akan buatkan forum secara internal. Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup,” ujar Adib kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa seperti yang disiarkan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin 25 April 2022.
Namun, sampai saat ini belum terdengar respons lanjutan dari Terawan. Dalam beberapa pemberitaan, Lewat stafnya, Terawan mengaku pasrah saja dengan keputusan IDI itu. Namun belakangan, orang dekatnya membuat organisasi baru PDSI dan Terawan bergabung dengan organisasi itu dan menjadi pelindung.