Jakarta, infopertama.com – Kisruh pemberhentian dr. Terawan Agus Putranto oleh keputusan Pengurus Besar (PB) dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) turut menyeret Jendral TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. Pasalnya, dr. Terawan juga merupakan seorang Letjen Purn. Andikan Perkasa ternyata mengikuti keputusan PB IDI.
Andika kala bertemu Ketua Umum PB IDI dr. Muhammad Adib Khumaidi menyampaikan TNI menghormati keputusan dan aturan internal IDI. Karena itu jadi hukum yang berlaku bagi anggotanya.
“IDI sebagai institusi juga punya kewenangan yang sudah embedded (melekat, pen.) di dirinya sejak didirikan. Dan, menurut saya itu juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal. Saya menghormati, kami ikut,” kata Panglima TNI kepada Ketum PB IDI di Jakarta sebagaimana tayangan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Andika pun bertanya kepada IDI dampak pemberhentian tetap dr. Terawan terhadap izin praktiknya. Pasalnya, dr. Terawan merupakan salah satu ahli di RS Pusat TNI Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.
“Tinggal nanti apa yang harus kami lakukan, misalnya keputusan apa pun dari IDI apakah itu berpengaruh terhadap izin dr. Terawan di RSPAD? Kalau soal keanggotaan, beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktik di rumah sakit kami, itu juga kami akan ikut aturan,” ucap Andika Perkasa.
SIP hingga Agustus 2023
Ketahui, hasil Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Aceh, bulan lalu memutuskan pemberhentian tetap dr. Terawan sebagai anggota. PB IDI mengambil keputusan tersebut setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.
Walaupun demikian, pemberhentian itu tidak berpengaruh pada izin praktik dr. Terawan yang saat ini surat izin praktik/SIP-nya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023.
Namun, problemnya kemungkinan baru muncul setelah masa berlaku SIP dr. Terawan habis, mengingat untuk pengajuan izin baru seorang dokter membutuhkan rekomendasi dari organisasi profesi sebagaimana aturan dalam Pasal 38 ayat (1) poin a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Surat rekomendasi itu merupakan bagian dari syarat yang harus dilengkapi oleh seorang dokter saat mengajukan izin praktik.
Nantinya, surat izin itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik pemohon setelah mempertimbangkan kelengkapan syarat.