Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Terancam Gagal, 85 Persen Berkas Pendaftaran Caleg Dikembalikan KPU Blora

Berkas Pendaftaran Caleg
Ketua KPUD Blora, Mohamad Khamdun (ist)

Blora, infopertama.com – Sebanyak 85 persen berkas pendaftaran calon legislatif atau caleg di Kabupaten Blora dikembalikan. Jumlah tersebut dari keseluruhan 623 bakal caleg yang akan maju pada Pileg 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Blora, Mohamad Khamdun, mengatakan bahwa sesuai tahapan Pemilu 2024, bakal caleg diberikan waktu selama dua minggu. Yakni, sejak 27 Juni hingga 9 Juli 2023 untuk melengkapai dan memperbaiki berkas Pendaftaran Caleg yang masih kurang lengkap.

“Semua sudah terjadwal, dan waktu dua minggu sepertinya cukup untuk melakukan perbaikan berkas pendaftaran Caleg,” ujarnya pada Selasa, 4 Juli 2023.

Baca juga:

Oknum Anggota DPRD Blora Terlibat Kasus Dugaan Mafia Tanah, Polda Jateng: Berkas sudah di JPU

Lima Julukan Blora, Kota Minyak hingga Penghasil Kayu Jati Terbaik Dunia

Sedangkan, jika bakal caleg tidak bisa menyerahkan kembali berkas perbaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan maka secara otomatis akan gugur.

“Kemungkinan itu tetap ada. Sehingga hal itu juga menjadi perhatian serius bagi parpol jika tidak ingin kehilangan kadernya untuk menjadi peserta dalam pemilu mendatang,” tuturnya.

Setelah berkas perbaikan masuk, KPU Blora akan melakukan penelitian dan peninjauan ulang berkas yang dikumpulkan.

Sebagai informasi, sebanyak 623 bakal caleg telah resmi mendaftar melalui KPU Blora untuk ikut menjadi kontestan dalam pileg 2024 mendatang. Mereka akan bertarung secara terbuka untuk merebutkan 45 kursi Dewan Perwakilan rakyat Daerah kabupaten Blora.**

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel