Roy Polisikan Yaqut dengan Tuduhan Penistaan
Sebelumnya, Roy Suryo akan polisikan menag Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Roy Suryo menyampaikan informasi tersebut dalam keterangan tertulisnya yang ia unggah di akun Twitter.
“Hari ini KRMT Roy Suryo bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat laporan polisi terhadap YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang diduga membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing,” tulisnya.
Roy mengatakan, ucapan Menag Yaqut tersebut diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
“InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB kami akan membuat LP di Polda Metro Jaya terhadap saudara YCQ dengan bukti-bukti rekaman audio-visual statemennya & pemberitaan media,” terangnya.
Rickardus J
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel