Tanah Ulayat dan Fungsi Sosial Tanah

Jika dikontekstualisasikan dengan pola masyarakat beradat sesuai Pasal 18B ayat (2), maka adat dan tanah ulayat suatu masyarakat mutlak diakui ketika: kelembagaan adat suatu masyarakat masih hidup; tanah komunalnya masih ada; struktur kepengurusan adatnya masih jelas; acara dan ritual-ritual adat masih dipraktekkan secara terus menerus.

Ketika bicara di lapangan maka mudah sekali ditemukan fakta bahwa kelompok masyarakat menolak pembangunan negara karena alasan tanah ulayat. Padahal nyatanya itu hanyalah klaim-klaim tak berdasar, yang memang sengaja dialibikan dan didoktrinkan kepada masyarakat oleh orang-orang tak bertanggung jawab. Akibatnya masyarakat korban doktrinasi selalu berkeyakinan bahwa tanah ulayat sebagai hak mutlak dari suatu masyarakat adat. Bahwasannya tanah ulayat sama sekali tidak mempunyai nilai kepentingan negara (umum).

Klaim konyol seperti ini di hadapan hukum sejatinya sangat lemah. Mengapa demikian? Karena secara hukum negara Indonesia, setiap jengkal tanah yang berada di dalam wilayah NKRI memiliki nilai sosial. Nilai sosial atas tanah ini disebut fungsi sosial tanah.

UU Agraria Nasional yakni UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UU PA) menegaskan fungsi sosial tanah. Pasal 6 UU PA mengatur: semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, sifat hak atas tanah haruslah mengandung nilai kepentingan umum.

Kalau membaca penjelasan dari pasal 6 UU PA terkait fungsi sosial tanah, dapat diketahui bahwa nilai kepentingan umum di sini bukan untuk merugikan hak pribadi atau hak tanah ulayat. Fungsi sosial pada tanah semata-mata untuk membuat keseimbangan antara kepentingan pribadi atau masyarakat pemilik tanah ulayat dengan kepentingan umum.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel