Mungkin masih ada yang bertanya; bagaimana supaya fungsi sosial tanah tidak kemudian mengorbankan kepentingan pribadi atau masyarakat adat? Untuk menjawab pertanyaan ini kita hanya perlu menyimak pemberitaan ketika ada proyek pembangunan negara pada lahan milik warga. Terjadi yang namanya kompensasi bahkan ganti untung bagi para pemilik lahan yang terdampak proyek. Berlaku pula bagi masyarakat pemiliki hak ulayat.
Pada situasi inilah keseimbangan antara kepentingan pribadi atau masyarakat adat dengan kepentingan negara (umum) terwujud. Pemilik lahan mendapatkan kompensasi atas tanah sedangkan negara dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk pembangunan. Warga atau masyarakat adat yang memberikan tanahnya kepada negara sebenarnya bentuk nyata dari fungsi sosial tanah.
Perlu pula diketahui bahwa fungsi sosial tanah tidak lain untuk melaksanakan amanah keadilan sosial dalam sila Kelima Pancasila dan idea kesejahteraan dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam kaitannya dengan pembangunan negara atas tanah, fungsi sosial tanah berguna untuk mendekatkan keadilan bagi setiap orang dan masyarakat di seluruh wilayah NKRI.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











