Ruteng, infopertama.com – Tanah ulayat merupakan tanah yang hak kepemilikannya bersifat turun temurun dan bersifat komunal (milik bersama) pada suatu masyarakat adat.
Hak milik bersama yang kultural tersebut sering kali kita jumpai pada masyarakat-masyarakat yang memang pola kehidupannya beradat. Beradat dalam hal ini bermakna menjalankan kebiasaan yang terwariskan dari leluhur dan moyang mereka secara konsisten.
Sebagai negara yang terbentuk dari beranekaragam suku bangsa dengan adat budaya berbeda, Indonesia tentunya mengayomi keberadaan segenap elemen masyarakat tersebut. Secara konstitusi ditegaskan bahwa negara Indonesia menghormati, menjamin dan melindungi segala macam adat budaya yang hidup di masyarakat; selama itu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
Dalam pada itu, eksistensi tanah ulayat masyarakat beradat secara terang diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945: Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel