Yogyakarta, infopertama.com – Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu dugaan pelanggaran integritas dan tata kelola pendidikan menghantam institusi yang didirikan berdasarkan ajaran Ki Hadjar Dewantara tersebut.
Rektor UST, Prof. Pardimin, diketahui mengangkat anak kandungnya, Putri, sebagai Kepala Bagian Kepegawaian di kampus tersebut. Pengangkatan ini memicu kritik tajam dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk nepotisme dalam lingkungan pendidikan tinggi.
Tak hanya itu, Prof. Pardimin juga disebut menduduki posisi di Majelis Luhur Tamansiswa, lembaga tertinggi yang secara struktural merupakan bagian dari yayasan penyelenggara pendidikan. Dengan demikian, ia diduga melakukan rangkap jabatan, yang bertentangan dengan Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 3 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut secara tegas melarang seseorang menjabat di organ yayasan sekaligus pengelola perguruan tinggi.
Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia, Indria Febriansyah, menyoroti praktik tersebut sebagai bentuk kemunduran moral dan profesionalitas dalam dunia pendidikan.
“Rangkap jabatan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan krisis kepemimpinan. Ini tidak sejalan dengan semangat Ki Hadjar Dewantara,” ujarnya, Rabu (16/4).
Selain masalah struktural, UST juga disorot karena diduga melakukan pembangunan gedung tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Gedung empat lantai tersebut dibangun dengan anggaran sebesar Rp100 miliar, angka yang dinilai janggal mengingat Gedung Universitas Ahmad Dahlan (UAD) yang memiliki delapan lantai hanya menelan biaya Rp80 miliar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







