Ruteng, infopertama.com – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Frederikus I. Jenarut, S.E merespon ihwal dua supermarket yang memberikan upah karyawan di bawah Upah Minimum Propinsi (UMP) NTT.
“Kita sedang mendorong mereka untuk buatkan perjanjian secara tertulis. Tetapi yang perlu kita ketahui bahwa ada satu aturan terkait perjanjian kontrak secara lisan itu sah antara pihak perusahaan dan pekerja. Artinya, pada saat mereka melamar sudah diberi tahu gajinya seperti itu,” ungkap Frederikus saat diwawancarai awak media ini, Rabu (17/5/2023).
Menurut Frederikus, sebagai Dinas teknis, pihaknya tetap mendorong perusahaan – perusahaan ini supaya Upah Minimum Propinsi (UMP) NTT itu dikejar dan dipenuhi. Karena tugas kami itu pada sisi pembinaan saja, dan itu yang kita desak mereka.
Proses pembinaan dan pendataan untuk mendesak perusahaan-perusahaan tersebut supaya buatkan perjanjian tertulis. Walaupun secara lisan perjanjian kontrak itu sah.
“Kita akan mendesak terhadap dua perusahaan tersebut untuk membayar sesuai UMP NTT. Pertimbangan saya karena ada dilema antara paksa untuk ketat terhadap perusahaan-perusahaan ini. Resikonya, kata dia karyawannya akan diberhentikan. Walaupun proses pemberhentiannya karena ada soal lain, seperti pesangon dan lain-lain.
“Saya kira itu pertimbangan saya. Sehingga untuk sementara kami lakukan pendataan dulu untuk melihat kondisi di lapangan seperti berapa upah yang diberikan, jumlah karyawan dan jam kerjanya,” Jelas Frederikus.
Dikatakan Frederikus, dalam UU nomor 13 tahun 2003 itu, tidak tau di pasal mana dijelaskan bahwa perjanjian lisan dan tertulis itu diakui. Kenapa perjanjian lisan diakui, karena sudah ada unsur pekerja, perintah dan gaji yang diberikan. Kalau kita bicara perjanjian lisan, kita akan sulit mengejarnya.
“Yang terima upah itu dia, kan bukan rodi yang dipaksa. Artinya, ada komunikasi perjanjian lisan antara mereka. Kalau karyawan mau sesuai UMP jangan kerja di situ dulu. Kan begitu? Tapi kita mendorong mereka agar mengejar UMP ini,” jelasnya.
Mirisnya lagi, dua perusahaan ini belum pernah melaporkan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) ke dinas terkait.
Kemudian, jam kerjanya juga melebihi jam kerja yang sudah ditentukan dalam ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Upah Rendah, Oknum Pemda Diduga Main Mata
Pemberitaan sebelumnya, Swalayan Pagi dan Swalayan Sentosa Raya di Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan ngupahin karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2023 sebesar Rp2.123.994. Besaran UMP provinsi ini meningkat 7,54% dari 2022 sebesar Rp1.975.000. Rabu, 17/5/2023.
Selain itu, dua Perusahaan ini juga diduga tidak membuat perjanjian kontrak dengan para karyawannya. Jadi perusahaan memiliki peluang semena-mena terhadap karyawannya.
Fakta ada karyawannya ngaku sudah bekerja selama 8-10 tahun, tetapi cuma dapat upah sebesar 800 ribu saja.
Sebut saja Ina warga Pitak, Ia mengaku bekerja di Sentosa Raya. “Saya sudah 8 tahun kerja disini kaka. Dan, saya menerima gaji 800 ribu per bulan. Itu pun kalau kalau saya rajin masuk kerja,” terangnya kepada awak media.
Di sini, Ina kembali meyakinkan bahwa dirinya bekerja tidak ada perjanjian kontrak terhadap perusahaan tempatnya menempuh harapan. Mau protes takut di PHK.
“Cape juga kak. Jam kerja kami mulai jam 8 pagi sampai jam 10 malam. Gajinya pula kecil sekali. Mana cukup buat biaya keluarga,” tuturnya.
Senada dari Tini, warga kumba, sudah 10 tahun di Swalayan Pagi Ruteng. Menurutnya, selama kerja di perusahaan itu, dirinya hanya dapat gaji satu juta 200 perbulan.
“Saya sudah 10 tahun di sini kak. Gaji saya satu (1) juta 200 per/bulan. Kami tidak ada perjanjian (kontrak) kerja yang mengikat,” tutur Tini kepada awak media.
Kata dia, Karyawan Perusahaan tempatnya bekerja sempat ngamuk (Protes) terkait upah yang minim ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Manggarai. Namun, hingga saat ini belum ada perubahan atas harapan mereka dapat setara dengan Karyawan pada umumnya.
“Kami menduga mungkin pihak perusahaan sudah memberikan sesuatu ke pegawai tersebut. Makanya, setiap kali mereka ke sini, kami benci sekali,” kesal Tini.
Hingga berita ini terbit, Tim media ini masih terus melakukan konfirmasi kepada kedua Perusahaan tersebut namun tidak direspon.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â