Tak Sadar Unggah ke Story WA Foto Ciuman Pak Korwil dan Bu Kepsek Viral, Kini Menyesal

“Tapi saat pensiun yang bersangkutan masih mendapatkan hak-haknya,” tambahnya.

Djoko melanjutkan, untuk R menerima hukuman disiplin berupa pencopotan statusnya sebagai guru.

Pihaknya berujar, rencananya R akan tempatkan sebagai staf di Kantor Disdikbud Wonogiri.

Menurut Djoko, hukuman tersebut berlaku selama 12 bulan. Jika R ingin kembali menjadi guru dan mengajar, maka dia harus melakukan uji kompetensi ulang.

“Karena kan gurunya sudah kita copot. Tapi tidak turun pangkat, hanya jadi staf biasa,” ujarnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN