Pihaknya berujar, rencananya R akan tempatkan sebagai staf di Kantor Disdikbud Wonogiri.
Menurut Djoko, hukuman tersebut berlaku selama 12 bulan. Jika R ingin kembali menjadi guru dan mengajar, maka dia harus melakukan uji kompetensi ulang.
“Karena kan gurunya sudah kita copot. Tapi tidak turun pangkat, hanya jadi staf biasa,” ujarnya.
Djoko berargumen, jika R hendak menjadi pengajar, maka kasus ciumannya dengan Pak Korwil akan jadikan sebagai dasar pertimbangan dalam uji kompetensi ulang.
Adapun masa pensiun R masih 13 tahun lagi.
Berdasarkan pengakuan keduanya, foto ciuman itu secara tak sengaja terpasang sebagai status WhatsApp R selama beberapa saat.
“Ya intinya tidak sengaja. Kalau yang laki-laki tidak tahu kalau difoto,” ucap Djoko.
“Kalau melihat fotonya memang yang laki-laki sedang menyetir dan mengarah ke depan,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









