Tak Sadar Unggah ke Story WA Foto Ciuman Pak Korwil dan Bu Kepsek Viral, Kini Menyesal

“Tidak sampai ke ranah hukum,” imbuhnya.

Djoko mengatakan, ada dua pilihan kepada S, yaitu pemberhentian dengan hormat atau turun pangkat.

S kemudian memilih sanksi berupa pemberhentian dengan hormat.

“Yang bersangkutan (S), Juni depan sudah pensiun. Jadi ini pensiun lebih awal, mulai Mei ini,” jelas dia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN