Tak Punya IPAL, Owner Restoran Spring Hill Catut Nama Polisi dari Polres Manggarai

“Uji laboratorium itu ada tim dari DLH propinsi datang periksa. Kenapa harus mereka? Karena kami tidak punya kapasitas dan lisensi terkait akreditasinya,” tutur bu tatik.

Sementara, Kasi Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa saat dikonfirmasi media ini terkait ada penyebutan nama polisi dari Polres Manggarai yang merekomendasikan IPAL di Restoran Spring Hill belum bisa menjelaskan. Ia beralasan, masih butuh penelusuran lebih dalam siapa polisi yang disebutkan oleh owner restoran Spring Hill itu.

Untuk diketahui, UU nomor 32 thn. 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di pasal 68 poin b bahwa perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu. Serta, ketaatan mengenai baku mutu lingkungan hidup dan/ atau baku kerusakan lingkungan hidup, perlu dilakukan pemantauan kualitas air secara terus menerus dan dalam jaringan bagi usaha dan atau kegiatan.

Hal ini juga didukung oleh Permen LHK nomor 93 tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah. Artinya, bagi pengusaha baik perhotelan, restoran, laundry, tempat cuci mobil dan lain-lain yang mengunakan IPAL manual diwajibkan menggunakan SPARING (Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah) secara berkala.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN