Kadis DLH Manggarai Kanis Nasak menyampaikan bahwa, ‘Kami ke sini untuk menindaklanjut atas informasi bahwa kami yang merekomendasikan IPAL yang digunakan restoran Spring Hill saat ini.”
“Poin yang kita mau klarifikasi di sini bahwa IPALnya direkomendasikan DLH atau dari saya sebagai Kepala Dinas. Tentu dalam hal ini, tidak terlepas dari aturannya. Kalau pun ada rekomendasi dari DLH, kita tidak berlindung di balik rekomendasi itu ketika di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan UU. Kira-kira itu poinnya, makanya saya datang sendiri tadi untuk menjelaskan ke media sesuai isi dokumen yang ada,” ucap Kanis Nasak.
Lebih lanjut, Kadis DLH Manggarai meminta kepada penanggungjawab atau pemerkarsa restoran Spring Hill untuk menjelaskan kepada media atas tanggung jawabnya sesuai isi dokumen SPPL yang ada.
“Ini dokumen bukan dokumen kami, ini kan dokumennya pemerkarsa. Tugas kami hanya mengawasi apa yang sudah ada dalam SPPL ini. Dan, itu adalah pernyataan kesanggupan dari pemerkarsa,” tutur Kanis Nasak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







