Tag: Jambi

  • Di Balik Skandal Kampus: Kuasa, Etika, dan Sistem yang Gagal Menjaga Batas

    Di Balik Skandal Kampus: Kuasa, Etika, dan Sistem yang Gagal Menjaga Batas

    Oleh: Flora Grace Putrianti, S.Psi., M.Si., M.Psi., Psikolog★

    infopertama.com – Kasus dugaan relasi terlarang antara dosen dan mahasiswi di UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi kembali mengemuka dan memicu reaksi publik yang nyaris seragam: kecaman moral di satu sisi, dan upaya mereduksi sebagai urusan pribadi di sisi lain.

    Dua respons ini tampak tegas, tetapi sesungguhnya menyederhanakan persoalan. Keduanya gagal menjangkau akar masalah yang lebih dalam—yakni bagaimana sistem memungkinkan pelanggaran itu terjadi.

    Dalam perspektif psikologi organisasi, perilaku individu tidak pernah sepenuhnya terlepas dari konteks. Ia dibentuk oleh struktur, norma, serta mekanisme kontrol yang ada di sekitarnya. Ketika kasus relasi tidak etis antara dosen dan mahasiswa muncul berulang di berbagai tempat, sulit untuk menyebutnya sebagai anomali. Yang lebih tepat, ini adalah pola. Dan setiap pola menandakan adanya kondisi yang memfasilitasi.

    Relasi dosen–mahasiswa secara inheren tidak setara. Ada ketimpangan kuasa (power asymmetry) yang melekat. Dosen memiliki otoritas akademik, legitimasi institusional, serta kontrol terhadap evaluasi yang berdampak langsung pada perjalanan studi mahasiswa. Dalam kondisi seperti ini, konsep “persetujuan” tidak dapat dibaca secara sederhana. Apa yang tampak sebagai relasi sukarela bisa saja terbentuk di bawah bayang-bayang kebutuhan akan validasi, ketergantungan akademik, atau tekanan implisit yang tidak selalu disadari.

    Inilah mengapa banyak kode etik profesi menempatkan relasi semacam ini sebagai konflik kepentingan. Bukan semata-mata karena pertimbangan moral, tetapi karena adanya risiko ketidakadilan struktural. Tanpa batas yang tegas, relasi profesional dengan mudah bergeser menjadi relasi personal yang problematik.

    Laman: 1 2 3 4

  • Klarifikasi Wakil Dekan UIN STS Jambi, Bantah Selingkuhi Mahasiswi

    Klarifikasi Wakil Dekan UIN STS Jambi, Bantah Selingkuhi Mahasiswi

    Jambi, infopertama.com – Dr. Dedek Kusnadi, Wakil Dekan UIN STS Jambi akhirnya buka suara terkait kabar penggrebekan dirinya di salah satu kamar kos di Jambi bersama seorang mahasiswi.

    Bahkan, penggrebekan ini dilakukan langsung oleh sang istri sah Wakil Dekan, Dr. Dedek Kusnadi.

    Menyikapi berkembangnya kabar perselingkuhan itu hingga menimbulkan bias informasi dan berbagai spekulasi di ruang publik, Dr. Dedek Kusnadi secara resmi bersuara dalam klasifikasinya yang diterima Minggu, 3 Mei 2026.

    Berikut Salinan Klarifikasi Dr. Dedek Kusnadi

    Dengan hormat,

    Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak, khususnya civitas akademika, rekan sejawat, serta masyarakat luas, atas kegaduhan dan perhatian publik yang timbul sebagai dampak dari pemberitaan dan persepsi yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.

    Klarifikasi ini saya sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual, guna menghadirkan penjelasan yang utuh, proporsional, serta berimbang, agar masyarakat memperoleh pemahaman yang lebih objektif atas peristiwa yang terjadi.

    Sehubungan dengan kejadian yang beredar di ruang publik, perlu saya tegaskan bahwa narasi yang berkembang tidak sepenuhnya merepresentasikan fakta yang terjadi di lapangan. Pada saat kejadian, saya berada di suatu lokasi bersama dua orang rekan, yaitu saudara J dan saudari D. Pertemuan tersebut pada prinsipnya bersifat profesional, berkaitan dengan pembahasan pekerjaan.

    Namun demikian, dalam konteks yang lebih luas, saya pada saat itu sedang berupaya menghindari potensi benturan fisik dengan sekelompok pihak yang sebelumnya memiliki perselisihan dengan saya terkait permasalahan kerja sama bisnis yang turut berdampak pada kehidupan pribadi dan keluarga saya. Atas pertimbangan tersebut, saya memilih untuk tidak melakukan pertemuan dengan pihak dimaksud.

    Laman: 1 2 3

  • Daftar 69 Putra-putri Provinsi Jambi Lolos SKD SPCP IPDN 2025

    Daftar 69 Putra-putri Provinsi Jambi Lolos SKD SPCP IPDN 2025

    infopertama.com – Sebanyak 69 putra-putri Provinsi Jambi dari berbagai kabupaten/Kota dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi penerimaan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri tahun 2025.

    Adapun 69 orang Calon Praja IPDN asal Provinsi Jambi ini sesuai Keputusan Rektor IPDN Halilul Khairi dengan nomor : 800.1.2.2 – 385 tahun 2025, yang dikeluarkan 25 Agustus 2025.

    Untuk selengkapnya silahkan KLIK DI SINI

  • Viral, 373.583 jiwa di Bungo Jambi Mendadak jadi WNA, Lho Kok Bisa?

    infopertama.com – Sekitar 373.583 jiwa di Provinsi Jambi yang berada di kabupaten Bungo mendadak jadi Warga Negara Asing (WNA) pada Jumat, 19 Juli 2024, pagi.

    Hal itu terjadi karena bendera negara asing – Polandia berkibar di kantor Bupati Bungo. Iya, di kantor Bupati Bungo dihebohkan dengan pemasangan bendera merah putih terbalik pada Jumat (19/7/24) pagi. Sehingga, bendera berkibar seperti bendera milik negara Polandia.

    Kejadian tersebut diketahui terjadi pada pukul 06.43 WIB dan sempat diabadikan oleh sejumlah pengguna jalan yang melihat bendera berkibar tak seperti biasanya.

    Baca juga:

    Kontribusi Nyata Kehadiran Geotermal Bagi Masyarakat Sekitar PLTP Ulumbu

    Dari video dan foto yang beredar, terlihat bendera Polandia itu berkibar dengan gagah, seiring dengan angin yang juga berhembus kuat di area Kantor Bupati Bungo itu.

    “Kantor Bupati Bungo kibarkan bendera Putih Merah. Saya ngambil video ini sekitar pukul 06.43,” ujar pengambil video yang tidak menyebutkan namanya, Jumat pagi (19/7/2024).

    Yang jelas, itu bukan bendera Polandia sungguhan, namun bisa dipastikan itu merupakan bendera Indonesia yang salah pasang oleh petugas. Sehingga, warna merah yang seharusnya ada di sisi atas, menjadi warna putih.

    Hingga saat ini, belum tau akibat ulah siapa yang masang bendera RI terbalik tersebut, namun video dan foto bendera RI terbalik itu sudah tersebar luas di media sosial dan jadi bahan pembicaraan oleh netizen.

  • Miris! Pensiunan Guru TK Ini Malah Diminta Kembalikan Gaji Rp75 Juta

    infopertama.com – Seorang pensiunan guru TK di Jambi sempat diminta mengembalikan gaji Rp75 juta gara-gara dirinya tetap mengajar meski katanya sudah pensiun.

    Asniati, pensiunan guru TK kebingungan ketika dirinya mendapatkan surat pemberhentian SK PNS sambil diminta mengembalikan gaji selama dua tahun sebesar Rp75 juta.

    “Di situ ada temuan bahwa saya harus mengembalikan uang sebanyak Rp75 juta. Di situ saya harus mengembalikan pakai uang pribadi katanya,” kata Asniati, dikutip Sabtu (6/7/2024).

    Saat bertanya ke BKAD mengenai surat yang ia dapatkan, Asniati mendapati bahwa sebenarnya dirinya sudah pensiun tahun 2022 lalu. Sehingga, gajinya selama 2022 hingga 2024 harus dikembalikan.

    Padahal, Asniati mengatakan dirinya tidak pernah mendapatkan surat panggilan pensiun dan tetap mengajar selama dua tahun terakhir sesuai jam yang ditetapkan.

    Selain itu, pada tahun 2022 ia merasa belum pensiun karena masih berusia 58 tahun. Sementara berdasarkan peraturan usia pensiun guru PNS adalah 60 tahun.

    “Umur 58 tahun 2022 itu katanya sudah pensiun seharusnya. Jadi, karena 2024 saya dipanggil itu dinyatakan bahwa saya kelebihan 2 tahun,” kata dia menambahkan.

    Mendapatkan keterangan itu, Asniati pun bingung karena berdasarkan data ia pun mestinya masih pensiun tahun 2024 bulan Juni. 

    Data yang sama juga terdapat di dalam Taspen mengenai waktu seharusnya ia pensiun.

    “Saya kerja terus selama dua tahun itu karena kan saya tidak ada panggilan, surat panggilan bahwa saya dinyatakan pensiun tahun 2022. Saya kan seharusnya ada panggilan. Karena saya yakin data saya itu memang pensiun 2024,” kata Asniati.

    Laman: 1 2

  • Anak Disetrika Ibu Tiri Gegara Suami tak Mampu Beri Uang Belanja Rp8 Juta per Bulan

    Jambi, infopertama.com – Seorang anak di Jambi harus menerima kenyataan pahit karena disetrika seorang ibu Tiri dengan setrika panas pada beberapa bagian tubuh.

    Kejadian keji anak disetrika itu dilakukan seorang ibu tiri berinisial N (31) pada 4 September 2023, sekitar pukul 06:30 WIB. Ia menganiaya anak sang suami atau anak tirinya yang baru berusia 10 tahun.

    N tega menyetrika tubuh anak tirinya untuk persoalan sepele. Namun, di balik itu ada perasaan jengkel atau kesal terhadap sang suami yang tak memberinya nafkah sesuai permintaannya yakni Rp8 juta per bulan.

    Jatah uang bulanan yang cukup besar itu karena N beralasan untuk membayar tagihan, selain uang belanja tadi.

    N menyetrika anak tirinya saat hendak mengganti pakaian sekolah. Anak tirinya itu disetrika tangan dan kaki hingga kulitnya melepuh.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo, setiap bulan pelaku minta diberi jatah Rp8 juta, tapi sang suami hanya mampu menyanggupi Rp4 juta.

    Pada saat itu, N sedang menyetrika pakaian di dalam kamar. Lalu anaknya masuk ke kamar untuk mengganti pakaian.

    Saat di dalam kamar, N langsung menempelkan setrika panas ke bagian lengan kanan, lengan kiri dan kaki kanan anak tirinya.

    Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga kulit melepuh.

    Menurut AKP Septa, pihaknya langsung melakukan penangkapan usai mendapat laporan dan pemeriksaan saksi-saksi terhadap perbuatan KDRT itu.

    “Pelaku diamankan di sebuah pondok kebun sawit milik orangtua pelaku di Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo,” kata AKP Septa Badoyo, Minggu (24/9/2023).

    Laman: 1 2

  • Pencabulan Versus Pemerkosaan di Jambi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

    Apa yang sebenarnya terjadi? Peristiwa pemerkosaan terhadap YSA ataukah perbuatan cabul dengan YSA sebagai pelaku? Namun, belum lagi kasusnya terungkap, stigma negatif telanjur melekati YSA sebagai penjahat seksual.

    Pengaduan seorang ibu muda versus sejumlah orangtua ke kepolisian di Jambi, pekan lalu, mengentak keprihatinan publik. Masyarakat bertanya-tanya, mana yang benar di antara dua pengakuan berbeda itu.

    Ibu muda berinisial YSA (21) mengadu ke Kepolisian Resor Kota Jambi. Ia mengaku menjadi korban pemerkosaan. Ia menyebut pelakunya adalah sejumlah anak di kampungnya di Kota Jambi. Tak lama setelah itu, sejumlah orangtua anak-anak itu balik melaporkan dugaan perbuatan cabul YSA kepada anak-anak mereka.

    Apa yang sebenarnya terjadi? Peristiwa pemerkosaan terhadap YSA ataukah perbuatan cabul dengan YSA sebagai pelaku?

    Kasus itu (Pemerkosaan dan/ pencabulan) masih dalam penanganan polisi. Akan tetapi, belum lagi kasusnya terungkap, stigma negatif telanjur lekatkan pada YSA sebagai peleceh bocah lelaki. Berbagai tuduhan buruk dan miring menerpanya beruntun dalam hampir sepekan terakhir. Bahkan, hampir seluruh media di Jambi kini memberitakannya sebagai penjahat seksual.

    Dalam berbagai pemberitaan tersebut, ia disebut-sebut kerap memaksa remaja dan anak kecil di sekitar rumah untuk melayani kebutuhan seksualnya. Ia pun kini berlabel penyandang hiperseksual.

    Atas berbagai tuduhan itu pula, YSA lalu bawakan ke rumah sakit jiwa. Penyidik khawatir ia memiliki penyimpangan seksual.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Andri Ananta mengatakan, petugas akan mengobservasi YSA selama 14 hari. ”Setelah itu barulah kami akan menyimpulkan hasil observasinya,” kata Andri, Rabu (8/2/2023).

    Laman: 1 2 3

  • Patok Harga Rp5 Juta, Bidan Aborsi di Hotel Jambi Ngaku Cuma Tamatan SMA

    Jambi, infopertama.com – Kisah wanita dengan inisial DM (20) yang tewas bersama bayinya karena melakukan aborsi di salah kamar hotel di Jambi telah membuat heboh publik Jambi. Aparat kepolisian dari Polres Tanjung Jabung Barat pun bergerak cepat. Alhasil polisi mengamankan wanita muda inisial SA (21) yang menjadi bidan aborsi terhadap DM.

    Kepada aparat, bidan aborsi berusia 21 tahun itu mengaku menerima uang Rp5 juta untuk mengaborsi bayi dalam kandungan DM (20) yang menyebabkan DM dan bayinya tewas.

    “Dari pengakuan tersangka dia terima uang Rp5 juta,” kata Kapolres Tanjung Jabung Barat Jambi, AKBP Padli, Selasa (31/1/2023).

    Padli mengatakan, dari hasil pemeriksaan, terungkap pula bahwa pelaku SA cuma tamatan SMA. Dan, mengaku baru pertama kali melakukan praktik aborsi tersebut.

    “Pelaku sudah tidak sekolah, lulusan SLTA sederajat. Keterangan yang ia sampaikan ke penyidik, SA baru pertama kali melakukan praktek aborsi ini. Tetapi kami masih mendalaminya,” ujar Padli.

    Bahkan dalam praktek aborsi yang pelaku SA lakukan, polisi juga mengamankan berbagai obat-obatan yang dugaanya sebagai penggugur kandungan. Obat-obatan itu juga dianggap sudah dikonsumsi korban DM hingga akhirnya tewas.

    “Kalau obat-obatan itu didapatkan oleh tersangka SA ini katanya dibelinya secara online. Dan ini tentu sangatlah berbahaya,” terang Padli.

    Padli juga menerangkan tersangka dan korban memilih melakukan aborsi di hotel karena mereka anggap aman dan tidak ada orang ketahui nantinya.

    “Pertimbangan dari mereka kenapa pilih kamar hotel ya itu, karena mereka anggap aman dari pantauan dan tidak ada yang tahu juga,” sebut Padli.

    Laman: 1 2