infopertama.com – Pengecekan DPT bisa dilakukan secara online untuk memastikan namamu sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih tetap pada Pemilu 2024. Simak cara cek DPT online yang bisa langsung dicoba.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah pemilih yang dianggap telah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan umum (pemilu).
DPT ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Mengetahui namamu terdaftar atau tidak dalam DPT sangat penting karena ini merupakan persyaratan bisa atau tidaknya seseorang mengikuti Pemilihan Umum 2024.
Untuk memastikannya, Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengajak seluruh masyarakat mengecek status masing-masing apakah sudah terdata sebagai pemilih tetap.
Cara cek DPT secara online
Cara cek DPT online cukup mudah karena memiliki navigasi yang sederhana sehingga bisa dilakukan semua orang. Berikut cara cek DPT online.
Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berjumlah 16 digit atau Nomor Paspor bagi pemilih luar negeri di kolom yang tersedia.
Kemudian klik tombol “Pencarian”
Status kepemilihan akan muncul di layar
Apabila namamu telah terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul nama lengkap dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, jika namamu belum terdaftar sebagai Pemilih Tetap, akan muncul keterangan “Data Anda belum terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT.”
Sesuai keterangan yang tertulis, sebaiknya kamu segera menghubungi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai Pemilih Tetap agar tidak kehilangan hak pilihmu pada 14 Februari mendatang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



