Sudah Terdaftar atau Belum, Begini Cara Cek DPT Online

Cara pindah TPS di luar domisili

Bagaimana jika kamu berniat untuk melakukan pencoblosan di luar domisili?

Merujuk laman kpu.go.id, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih TPS jika berada di tempat yang tak sama dengan alamat di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Hal tersebut telah tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Dalam aturan tersebut, pemindahan TPS dapat anda lakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Berikut cara mengajukan pindah memilih TPS

Datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti yang bisa mendukung alasan pindah memilih, seperti Surat Tugas
KPU akan menentukan TPS yang berada di sekitar tempat tujuan
Statusmu akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb
KPU memberikan bukti berupa formulir A-Surat Pindah Memilih untuk pemilih

Akan tetapi, KPU hanya membolehkan pemindahan lokasi TPS apabila pemilih memenuhi syarat kondisi tertentu. Syarat kondisi tersebut adalah:

bertugas di luar domisili ketika hari pemungutan suara;
menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan;
menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi karena menyandang disabilitas;
menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
terpidana dan sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili;
pindah domisili;
mengungsi karena bencana alam;
sedang bekerja di luar domisili; dan/atau
keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel