Cepat, Lugas dan Berimbang

Sopir Kabur, Minibus Pengangkut Rokok Ilegal Ditahan Bea Cukai Kudus

Minibus
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. (Foto: dok. Bea Cukai Kudus)

Kudus, infopertama.com – Bea Cukai Kudus menyita sebuah mobil minibus yang memuat puluhan ribu batang rokok bodong atau ilegal di Jepara. Namun pemilik atau sopir mobil tersebut berhasil melarikan diri.

“Sebuah minibus petugas Bea Cukai Kudus amankan ketika melakukan penyisiran di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, pada Kamis (18/3). Minibus itu mengangkut barang kena cukai berupa rokok ilegal.” Jelas Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).

Dia menjelaskan, sopir minibus tersebut berhasil melarikan diri, namun pihaknya akan memburunya. Lebih lanjut, Gatot menjelaskan rencana akan memanggil pemilik mobil sesuai identitas yang ada di STNK kendaraan tersebut guna mendapatkan keterangan.

Gatot mengungkapkan penindakan tersebut sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya rokok ilegal di wilayah Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan. Setelah lakukan penindakan, petugas mengamankan 78.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) di sebuah minibus.

minibus
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan rokok ilegal di kudus (Foto: dok. Bea Cukai Kudus)

“Saat ketemu mobilnya sudah dalam keadaan berhenti. Tidak temukan sopirnya,” ujarnya.

“Total perkiraan nilai barang mencapai Rp80,38 juta. Sedangkan potensi kerugian negara Rp52,82 juta,” imbuhnya.

Kini semua barang bukti disita oleh Bea Cukai Kudus. Mulai dari puluhan ribu rokok ilegal dan satu unit mobil minibus.

“Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraannya dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” tandas dia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â