
Kudus, infopertama.com – Bea Cukai Kudus menyita sebuah mobil minibus yang memuat puluhan ribu batang rokok bodong atau ilegal di Jepara. Namun pemilik atau sopir mobil tersebut berhasil melarikan diri.
“Sebuah minibus petugas Bea Cukai Kudus amankan ketika melakukan penyisiran di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, pada Kamis (18/3). Minibus itu mengangkut barang kena cukai berupa rokok ilegal.” Jelas Kepala Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/3/2021).
Dia menjelaskan, sopir minibus tersebut berhasil melarikan diri, namun pihaknya akan memburunya. Lebih lanjut, Gatot menjelaskan rencana akan memanggil pemilik mobil sesuai identitas yang ada di STNK kendaraan tersebut guna mendapatkan keterangan.
Gatot mengungkapkan penindakan tersebut sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat adanya rokok ilegal di wilayah Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan. Setelah lakukan penindakan, petugas mengamankan 78.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) di sebuah minibus.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel