Ruteng, infopertama.com – Seorang sopir berinisial MKA (21) di Manggarai tega lakukan aksi tak pantas berupa rudapaksa terhadap salah seorang anak wanita di bawah umur.
Pelaku MKA melakukan aksi Rudapaksa tersebut terhadap korban berinisial MGL (15) yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada media pada Selasa, (02/02/22) menjelaskan kejadian rudapaksa tersebut.
Demikian, Kapolres Manggarai, bahwa “Kejadian Rudapaksa terjadi pada Senin, (17/01/22) sekitar pukul 01.30 WITA. Pelaku MKA melancarkan aksi bejat itu di dalam rumah pelaku, di Bahong, desa Benteng Kuwu, Kec. Ruteng, Kabupaten Manggarai.”
Kronologi Kejadian
Awalnya pada Minggu, (16/01/2022), pukul 15.30 Wita, korban dan pelaku janjian bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak. Selanjutnya pelaku mengajak korban jalan ke Golo Lusang, Kel. Waso, Kecamatan Langke Rembong.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel