Cepat, Lugas dan Berimbang

Sopir di Manggarai Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Ruteng, infopertama.com – Seorang sopir berinisial MKA (21) di Manggarai tega lakukan aksi tak pantas berupa rudapaksa terhadap salah seorang anak wanita di bawah umur.

Pelaku MKA melakukan aksi Rudapaksa tersebut terhadap korban berinisial MGL (15) yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Manggarai, AKBP Yoce Marten, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa kepada media pada Selasa, (02/02/22) menjelaskan kejadian rudapaksa tersebut.

Demikian, Kapolres Manggarai, bahwa “Kejadian Rudapaksa terjadi pada Senin, (17/01/22) sekitar pukul 01.30 WITA. Pelaku MKA melancarkan aksi bejat itu di dalam rumah pelaku, di Bahong, desa Benteng Kuwu, Kec. Ruteng, Kabupaten Manggarai.”

Kronologi Kejadian

Awalnya pada Minggu, (16/01/2022), pukul 15.30 Wita, korban dan pelaku janjian bertemu di perempatan kantor Lurah Pitak. Selanjutnya pelaku mengajak korban jalan ke Golo Lusang, Kel. Waso, Kecamatan Langke Rembong.

Kemudian, pada malam harinya, pelaku mengajak korban rumah pelaku di kampung Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kec. Ruteng, Kab. Manggarai. Setibanya di sana, pelaku membawa korban masuk ke kamar.

Selanjutnya, pada Senin (17/01/22), pukul 01.30 Wita, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke SPKT Polres Manggarai.

Pada Rabu, (02/02/2022), pukul 15.30 Wita, Unit Jatanras dan Unit PPA satuan Reskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku di rumah pelaku.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai dan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Unit PPA, Sat. Reskrim Polres Manggarai.” Tutup Budiarsa. (Red)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel