Bandung, infopertama.com – Jaksa KPK, menghadirkan salah satu saksi ahli, Wiryawan Chandra, dalam sidang kasus suap pengondisian WTP di kabupaten Bogor. Wiryawan Chandra menyebutkan bahwa adanya pertemuan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dengan auditor BPK bukan pelanggaran dalam perkara dugaan suap mengenai opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta itu saat sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Prov. Jawa Barat, Senin (29/08), menjelaskan bahwa membolehkan pertemuan tersebut sebagai pintu untuk memperbaiki laporan keuangan pemerintah.
“Ruang-ruang pertemuan itu memang sediakan untuk perbaikan. Mempersilakan kepala daerah untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” ujarnya saat hadir secara daring dalam sidang yang dpimpin ketua hakim Hera Kartiningsih.
Pasalnya, BPK memberi peluang kepada institusi yang diperiksa untuk memperbaiki laporan keuangan. Jika, terdapat temuan-temuan di lapangan oleh auditor BPK.
“Prinsipnya harus mengefektifkan pelaksanaan Undang-Undang. Kalau pertemuan-pertemuan tadi ini harus dalam rangka mengefektifkan hasil-hasil dari auditor tadi,” tutur Wiryawan.
Sementara, saksi ahli yang terdakwa Ade Yasin hadirkan, Inspektur IV Inspektorat Jenderal Kemendagri Arsan Latif menyebutkan bahwa perbaikan laporan keuangan merupakan kewajiban bagi institusi pemerintah setelah melalui proses pemeriksaan oleh BPK RI.
“Jika kepala daerah tidak memperbaiki kewajibannya (temuan BPK), ini malah menjadi pertanyaan,” kata Arsan.
Ia kemudian menjawab terkait upaya mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) yang dugaannya menjadi motif Pemerintah Kab. Bogor dalam dugaan suap untuk memeroleh opini WTP.
“Setahu saya WTP itu bagian kecil saja untuk mendapatkan DID ini,” ujarnya.
Sidang ini sebelumnya sudah menghadirkan 39 saksi dari Jaksa KPK, dengan empat terdakwa, yakni Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.
Pada sidang sebelumnya, auditor BPK Anthon Merdiansyah saat menjadi saksi Jaksa KPK membantah adanya pengondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan Ade Yasin.
Anton mengaku kepada majelis hakim bahwa sempat bertemu dengan Ade Yasin pada Oktober 2021, tapi bukan dalam rangka pengondisian WTP.
Pasalnya, meski menjabat sebagai penanggung jawab, Anthon tidak memiliki kewenangan dalam mengondisikan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
“Tidak punya kewenangan. (Semua pemeriksa) tidak,” kata Anthon kepada majelis hakim.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel