Kasus Suap RSUD Ciawi, Wadir: Rp200 Juta ke Ihsan Ayatullah Atas Perintah Rahmat Yasin

Bandung, infopertama.com – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini menghadirkan 10 saksi sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Kabupaten Bogor, Ade Yasin. Salah satunya Wakil Direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi Yukie Meistisia Ananda Putri.

Yukie Meistisia Ananda Putri, salah satu saksi dalam persidangan kasus Suap Auditor BPK Jawa Barat mengatakan, pihaknya dimintai uang oleh terdakwa Ihsan Ayatullah sama dengan permintaan Rachmat Yasin (RY).

“Terkait arahan dan usulan dari Ihsan Ayatullah untuk menyiapkan sejumlah uang untuk suap Auditor BPK langsung disiapkan. Karena yang saya tahu ketika Ihsan menyuruh, sama saja dengan perintah Rachmat Yasin,” beber Yukie saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam persidangan yang gelar di Ruang IV R. Soebekti, Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, (15/08/2022).

Yukie menjelaskan, permintaan uang dari Ihsan berawal adanya Pemeriksaan Keuangan oleh BPK Jawa Barat tahun anggaran 2021. Lalu Ihsan mmengharuskan pihaknya menyediakan uang senilai Rp200 juta.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel