“Biasakan membeli barang yang dijual pada tempatnya, dengan begitu secara tidak langsung kita mendidik orang untuk tertib berjualan.”
Sementara, kepala bidang penegakan Peraturan Daerah Sat. Pol PP, Otwin Wisang, dalam penertiban selalu mengedepankan komunikasi dan sosialisasi berulang mengenai produk hukum yang menjadi kekuatannya.
Pihaknya sudah sangat sering melakukan penertiban di Kota Ruteng yang tentu didahului dengan penjelasan mengenai peraturan yang menjadi landasan pihaknya melakukan penertiban.
“Tuk toko Maspati sudah kita datangi dan pada intinya dia mengaku salah dan mau memindahkan dagangannya dari trotoar.” Ungkap Otwin Wisang saat ditemui infopertama.com di ruang kerjanya.
Menurutnya, penertiban itu tuk semua pengusaha yang menggunakan Rumah Toko (Ruko) di Ruteng. Ia mengakui memang masih banyak pengusaha yang kekeh dengan pemahaman mereka sendiri. Terutama, terkait Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum pada bagian kedelapan soal Tertib Usaha Tertentu dalam pasal 19.
Dalam pasal 19 berbunyi setiap orang dilarang berjualan dan/ berusaha di jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, taman, tempat umum kecuali atas izin bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Demikian Otwin, bahwa penertiban yang mereka lakukan selama dua hari, pada 14 – 15 Mei menyasar semua Toko tuk melakukan pendekatan. Kepada mereka, diberikan waktu 15 hari tuk menertiban sendiri barang dagangan yang ditempatkan tidak sesuai tempatnya.
Kalau dalam waktu 15 hari masih tidak mau tertib, maka kami sendiri yang akan menertibkan sesuai perintah Perda Nomor 2 tahun 2016.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan