Selain itu, kata Melkhior, untuk menentukan terbukti atau tidaknya Tersangka/Terdakwa, adalah sudah pasti bukan Jaksa, tapi Pengadilan. Apakah pertimbangan Hakim, sama seperti yang kita perdebatkan sekarang atau tidak, itu urusan pertimbangan keadilan pengadilan.
“Sekali lagi, hemat kami selaku Penasehat hukum Korban, dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka AWA ini, sangat memenuhi unsur. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak dinyatakan P-21, untuk kemudian berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng.”
Sebelumnya, Kasi pidana umum (pidum) Kejari Manggarai, Muhammad Ridwan R, yang ditemui di kantornya mengatakan pada dasarnya, apa yang pihaknya terima dari teman-teman penyidik itu berkas perkara yang teman penyidik buat itu dari fakta yang ada.
“Jadi apa yang disajikan oleh teman-teman penyidik dalam bentuk berkas itu yang kami teliti.” Ungkap Ridwan yang didampingi Kasi Intel, Zaenal, Senin, (26/02/24).

Ridwan menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian, ada beberapa kekurangan yaitu kekurangan formil dan materil. Ternyata, fakta yang dibuat oleh teman-teman penyidik itu masih kekurangan formil dan materil.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel