Cepat, Lugas dan Berimbang

Soal Kasus Dugaan Pidana Penipuan Oleh AWA, Pengacara Korban: Cara Pandang Jaksa Sangat Keliru

IMG-20240227-WA0088
IMG_20240226_092951

Sejak itu, kasus penipuan yang oleh AWA terhadap korban EH hingga kini belum ada kejelasan penyelesaiannya.

Demikian Melkhior Judiwan, bahwa berkas perkaranya EH mestinya harus sudah dinyatakan P-21 oleh Kejari Manggarai. Karena hal itu benar-benar merupakan sebuah delic, dengan kualifikasi dugaan tindak pidana penipuan.

“Uang yang dipinjamkan oleh tersangka sebesar 38 juta itu, belum pernah dikembalikan se-senpun kepada Korban. Setiap kali ditagih, dia (tersangka AWA) itu, hanya janji, janji, dan janji saja, dan belum pernah terealisasi, atau belum pernah dibayar sama sekali. Bahkan ketika didesak oleh klien kami, tersangka tersebut selalu berkelit, dan sering menghindar.” Ujar Melkhior via gawainya kepada infopertama.com, Selasa, (27/02).

Pidana Penipuan Oleh AWA
Melkhior Judiwan, SH, MH (ist)

Ia berpandangan, sikap-sikap seperti inilah yang membuat pemilik uang merasa kurang hati, dan terpaksa harus melapor ke Polisi. Lalu, berkat kesigapan Penyidik pada Polres Manggarai Timur di Borong, terduga pelaku berhasil ditetapkan sebagai tersangka.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel