Soal Gibran Cawapres, Ganjar Mahfud Baku Sikut, Antara Bingung atau Sah

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD justru berkata sebaliknya. Menurut dia, sah-sah saja apabila Gibran Rakabuming masih berstatuskan sebagai cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baginya, pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tak lantas menggugurkan putusan soal batas usia calon presiden (capres) – calon wakil presiden (cawapres) yang disebut-sebut ‘memuluskan’ langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Keterangan itu disampaikannya usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta pada hari ini, Rabu, 8 November 2023.

“Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah. Sudah selesai,” katanya, melansir Antara, Rabu, 8 November 2023.

Cawapres Ganjar Pranowo itu menambahkan, berbagai persoalan di MK yang saat ini belum terselesaikan harus diselesaikan. Mengingat, putusan MK merupakan putusan langsung yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah dan mengikat) sejak diucapkan.

Ia pun menjelaskan bahwa putusan MK memiliki sifat mengikat dan tidak hanya berlaku bagi pihak-pihak terkait, melainkan juga akan berimbas ke seluruh masyarakat Indonesia.

“Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat,” ujarnya. ***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel