Skandal “Laba Palsu” PT Telkom Indonesia Tbk, Rp5 Triliun Transaksi Fiktif!

“Per Maret 2026, Telkom juga disebut harus mengakui adanya piutang bermasalah (bodong) sebesar Rp1,94 triliun,” tegasnya.

Dugaan praktik ini terjadi pada masa kepemimpinan dua direktur utama, yakni Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah.

Meski demikian, berdasarkan dokumen yang ada, penindakan yang dilakukan perusahaan sejauh ini disebut hanya sebatas sanksi indisipliner terhadap karyawan—tanpa kejelasan siapa yang dihukum dan bagaimana bentuk hukumannya.

AEK menilai, penanganan yang hanya menyasar karyawan merupakan bentuk ketidakadilan.

Pasalnya, laba yang diduga dimanipulasi menjadi dasar pemberian tantiem (bonus) bagi direksi dan komisaris. Dalam perusahaan sekelas Telkom, kompensasi direktur utama bisa mencapai Rp15–25 miliar per tahun, sementara direktur lain berkisar Rp12–20 miliar.

“Jika praktik ini berlangsung bertahun-tahun, potensi bonus yang tidak semestinya bisa mencapai ratusan miliar rupiah,” tulisnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya kebijakan clawback di Indonesia—mekanisme untuk menarik kembali bonus jika di kemudian hari terbukti ada manipulasi laporan keuangan, seperti yang berlaku di Amerika Serikat.

Kasus ini disebut telah masuk dalam perhatian otoritas Amerika, yakni SEC dan DOJ.

Namun, publik kini menunggu langkah penegak hukum dalam negeri seperti Kejaksaan, Kepolisian, maupun OJK.

AEK menegaskan, jika dugaan ini benar, maka tanggung jawab tidak bisa berhenti di level karyawan.

“Direksi dan komisaris tidak bisa berlindung di balik alasan tidak tahu. Mereka yang menikmati hasil dari laba yang dipoles,” paparnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel