Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodasi penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan Kerugian Lingkungan Rp271 T
Ternyata kasus korupsi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan hingga Rp271 triliun. Sebelumnya, Kejagung menyampaikan kerugian lingkungan berdasarkan penghitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo. Ia menyampaikan penghitungan kerugian lingkungan itu dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/2).


Bambang menyebut setidaknya kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) akibat kasus ini mencapai Rp271.069.688.018.700 atau Rp271 triliun.
“Totalnya kerugian itu yang harus juga negara tanggung adalah Rp271.069.687.018.700,” kata Bambang.
Jumlah itu, kata Bambang, adalah penghitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Dia merinci penghitungan kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan.
“Di kawasan hutan, kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp157,83 T, ekonomi lingkungannya Rp60,276 T, pemulihannya itu Rp5,257 T. Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah 223.366.246.027.050,” rincinya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


