Kedua, menampung kembali DAU SG bidang infrastruktur ke PUan.
Ketiga, menampung kembali perubahan alokasi DAK fisik dan menampung kembali perubahan non fisik juga menampung kembali hasil audit LH-BPK atas laporan keuangan tahun 2024, menampung silpa yang harus digunakan di tahun anggaran 2025.
Keempat, Silpa untuk menampung pekerjaan-pekerjaan yang sudah selesai di tahun 2024 tetapi sampai pada akhir tahun anggaran belum di bayar juga, seperti Silpa dana BOS, BLUD, BOKB, JKN dan hasil audit BPK yang harus dianggarkan kembali di tahun anggaran berjalan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







