Selain itu, pada dasarnya dalam Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, merupakan penyesuaian terhadap beberapa kondisi keuangan yang terjadi.
“Terhadap berbagai kebijakan anggaran setelah penetapan KUA-PPAS induk 2025 itu ada beberapa asumsi. Dan asumsi ini berdasarkan kondisi APBD 2024, itu belum ada alokasi transfer ke daerah tahun 2025,” terang Plh. Sekda Manggarai.
Pada anggaran tahun 2025, terjadi efisiensi anggaran pada komponen pendapatan yang berkurang dari pendapatan transfer dana alokasi khusus (bidang jalan dan Irigasi) dan DAU SG di dinas PUPR Manggarai.
Berdasarkan Inpres nomor 01 tahun 2025, pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyesuaian pergeseran APBD untuk ditampung pada perubahan APBD 2025, yang selanjutnya sesuai tata urutan dengan jadwal perencanaan.
“Bahwa Pemkab menyusun RKPD perubahan 2025, dengan menampung asumsi yang tidak sesuai dengan KUA-PPAS induk tahun 2025,” sebutnya.
Setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan 2025 ditetapkan dengan Peraturan Bupati, diajukan ke DPRD rancangan KUA-PPAS perubahan 2025 ke DPRD.
Rancangan KUA-PPAS perubahan 2025 ini, disandingkan dengan Nota Kesepakatan KUA-PPAS induk 2025 yang disepakati oleh DPRD dengan Kepala daerah (bupati).
“Jadi yang dibahas dalam KUA-PPAS perubahan 2025 ini adalah untuk menyelesaikan anggaran kondisi yang tidak sesuai dengan yang dianggarkan pada KUA-PPAS induk 2025,” ujarnya.
Asumsi Perubahan KUA-PPAS, diantaranya:
Pertama, menampung kembali semua perubahan-perubahan setelah KUA-PPAS induk disepakati sampai dengan Inpres 1 dan pembahasan KUA-PPAS perubahan 2025.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







