Rentenir Ngaku Koperasi, padahal Koprasi

Transformasi Koperasi
Bupati Manggarai Herybertus Nabit didampingi Penjabat Sekda Lambertus Paput dan Kadis Koperasi Inasio Jebarut berbincang mengenai masa depan Koperasi bersama perwakilan Koperasi di Manggarai yang dilangsungkan di Pendopo Natas Labar

Ruteng, infopertama.com – Frederico Ignasio Dicky Jenarut, SE, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja) Kabupaten Manggarai, kembali mengingatkan masyarakat Manggarai akan bahaya menjamurnya pinjaman harian berbunga tinggi yang mengaku Koperasi padahal Koprasi.

Hal itu disampaikan kadis Ignasio Jenarut saat ditemui awak media usai apel peringatan hari Koperasi ke-79 di Natas Labar Motang Rua, Senin, 13 Juli 2026.

Menurutnya, untuk membedakan Koperasi dan bukan koperasi tapi mengaku Koperasi itu secara umum dibedakan dari beberapa hal.

Koperasi resmi di Indonesia, kata Kadis Ignasio bercirikan adanya Badan Hukum yang sah, terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM, serta memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK).

Secara operasional, koperasi bersifat demokratis (satu anggota satu suara) dan bertujuan menyejahterakan anggota, bukan semata mencari keuntungan pribadi.

Untuk membedakan koperasi resmi dengan praktik ilegal (seperti rentenir berkedok KSP), berikut adalah ciri utamanya:

Memiliki Legalitas Lengkap: Memiliki Akta Pendirian dari notaris dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Untuk unit simpan pinjam, wajib memiliki izin operasional yang tercatat di sistem OSS (Online Single Submission).

Transparansi Anggota: Kekuasaan tertinggi berada di tangan anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Anggota terdaftar secara resmi dan memiliki buku anggota serta simpanan (pokok dan wajib).

Tidak Menjanjikan Bunga Tidak Masuk Akal: Koperasi resmi membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan partisipasi anggota, bukan sekadar bunga tetap yang tinggi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel