Cepat, Lugas dan Berimbang

Rachmat, DPO Korupsi Bank NTT Senilai Rp5 Miliar Ditangkap di Makassar

Rachmat
Tim Intelijen Kejati NTT bersama tim Pidsus Kejari Kota Kupang berhasil menangkap DPO kasus korupsi Bank NTT, Rachmat alias Rafi di Makassar. (ist)

Kupang, infopertama.com – Pelarian Rachmat, SE., alias Rafi, tersangka yang jadi DPO kasus Korupsi senilai Rp5 Miliar di Bank NTT akhirnya berakhir.

Rachmat ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Tim pidsus dipimpin oleh Jermias Penna, SH., selaku Kasi Pidsus, bersama dengan Kasi Intelijen Rindaya Sitompul, SH, MH., Nelson A. Tahik, SH., MH., sebagai Kasi Datun. Serta, Tri Adji Prasetya Wibowo, SH., Staf Pidsus, bekerja sama dengan Kejati NTT, Asisten Intelijen Kejati NTT, Asbach, SH. Dan, Kasi E, Yosep Umbu Marawali, SH.

Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit senilai Rp5.000.000.000 di Bank NTT.

Ia telah dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: B-1906/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 31 Juli 2023.

Proses penyidikan terhadap Rachmat telah dimulai sejak Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: 02/N.3.10/Fd.1/11/2022 tanggal 3 November 2022. Dan, dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyidikan tanggal 24 Maret 2023, serta Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 Agustus 2023.

Rachmat juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kajari Kota Kupang No: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023. Lalu, Surat Perintah Penangkapan (T-1) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Print-943/N.3.10/Fd.1/10/2023 tgl. 16 Oktober 2023, serta Surat Perintah Membawa (T-1A) Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: Print-945/N.3.10/Fd.1/10/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Tersangka Rachmat saat ini dalam pengamanan dan akan dibawa ke kantor Kejati Sulsel sebelum diserahkan kepada Tim Pidsus Kejari Kota Kupang dan Asisten Intelijen Kejati NTT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Ini adalah langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi.

Plt. Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, SH.,M.Hum., membenarkan ikhwal penangkapan Rachmat.

“Ya, benar, DPO sudah kami tangkap,” singkat Shirley.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel