Pria Asal Sumba 3 Kali Tiduri Siswi SMP di Borong Manggarai Timur

Pelaku disangkakan dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D. Atau, kedua Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau Ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 thn. 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UUNomor 23 thn. 2002 tentang Pelindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Kapolres Manggarai Timur mengajak seluruh masyarakat dan elemen yang ada untuk memberikan perhatian serius terhadap tingginya angka persetubuhan terhadap anak di wilayah Kab. Manggarai Timur. Peran pengawasan orangtua dalam mengawasi pergaulan anak, peran lembaga pendidikan dalam memberikan pemahaman terhadap anak sebagai peserta didik. Serta, kepedulian dinas terkait yang ada di Pemerintah Daerah tentunya sangat penting untuk turut serta menekan tingginya angka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di wilayah Manggarai Timur.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel