Borong, infopertama.com – Siswi SMP yang masih kategori anak di bawah umur di Borong, kab. Manggarai Timur menjadi korban kekerasan seksual seorang pria dewasa asal Sumba. Kejadian tersebut terungkap usai Polres Manggarai Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerima laporan terjadinya Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak pada Sabtu (12/8/2023).
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si dalam rilis kepada media menjelaskan bahwa pelaku persetubuhan terhadap anak adalah tersangka ASM alis A (24) terhadap korban MAB alias V (15).
Pelaku adalah seorang pemuda yang berasal dari Sumba. Ia bekerja di salah satu bengkel kendaraan bermotor yang ada di kota Borong. Adapun korban merupakan seorang Siswi pada salah satu SMP di Kab. Manggarai Timur.
Terjadinya persetubuhan terhadap anak ini berawal dari perkenalan melalui media sosial facebook pada tahun 2021. Saat itu pelaku mengaku bahwa pelaku masih bujangan. Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk pacaran dan korban menerima. Setelah sekian lama pacaran, pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur tersebut dengan memaksa. Dan, mengancam akan memukul korban apabila memberitahukan ke orang lain.
Dari keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda. Memperkuat hal tersebut dengan hasil visum yang dari pihak medis yang menyatakan korban mengalami tanda-tanda medis akibat persetubuhan tersebut. Sehari setelah dilaporkan, penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga proses peradilan nanti.
Pelaku disangkakan dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D. Atau, kedua Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau Ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 thn. 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UUNomor 23 thn. 2002 tentang Pelindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kapolres Manggarai Timur mengajak seluruh masyarakat dan elemen yang ada untuk memberikan perhatian serius terhadap tingginya angka persetubuhan terhadap anak di wilayah Kab. Manggarai Timur. Peran pengawasan orangtua dalam mengawasi pergaulan anak, peran lembaga pendidikan dalam memberikan pemahaman terhadap anak sebagai peserta didik. Serta, kepedulian dinas terkait yang ada di Pemerintah Daerah tentunya sangat penting untuk turut serta menekan tingginya angka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di wilayah Manggarai Timur.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel