Ia menambahkan bahwa penggunaan dana desa harus mengacu pada skala prioritas yaitu untuk pembangunan jalan desa dengan tujuan untuk mempermudah mobilisasi ekonomi masyarakat desa, untuk pemberdayaan. Yaitu lebih pada aspek peningkatan SDM masyarakat desa melalui berbagai kegiatan atau pelatihan. Kepala desa harus menfokuskan penggunaan dana desa itu untuk pemulihan ekonomi masyarakat. Maka gunakanlah skala prioritas berdasarkan tingkatan problem yang ada di desa.
“Penggunaan dana desa itu harus menggunakan skala prioritas. Tentunya berdasarkan tingkatan persoalan yang ada di desa yang berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat. Libatkan masyarakat dalam pembahasan APBdes melalui musrenbang,” ujar pengamat kebijakan publik sekaligus direktur eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo) ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







