Kawasan Monumen Selamat Datang Bundaran HI sendiri telah memiliki payung hukum perlindungan sebagai struktur cagar budaya berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 271 Tahun 2024. Selain itu, objek cagar budaya dilindungi secara ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna memastikan kelestarian fisik bangunannya.
“Kami mengimbau kepada saudara-saudara kami yang akan menyampaikan pendapat agar tidak mencederai perjuangan dalam ekspresi ataupun penyampaian pendapat di muka umum,” pungkasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



