Evakuasi Darurat dan Penanganan Medis
Merespons adanya aktivitas di atas monumen bersejarah tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat bersama unsur TNI dari Kodim 0501 Jakarta Pusat dan instansi terkait Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menggelar operasi penanganan di lokasi.
Proses penyelamatan dan penurunan para pemanjat turut melibatkan tim terlatih dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat.
Saat proses evakuasi, kondisi fisik salah satu aktivis perempuan dilaporkan menurun dan lemas. Petugas di lapangan langsung mengarahkan aktivis tersebut ke unit ambulans untuk dibawa dan memperoleh perawatan medis intensif di klinik Biddokkes Polda Metro Jaya.
Selain penanganan medis darurat, kepolisian menyiagakan enam unit ambulans di sekitar bundaran guna mengantisipasi kondisi darurat bagi seluruh orang yang dievakuasi.
“Keenam orang itu dapat kita evakuasi dan tidak satu pun yang tertinggal di atas. Kami harapkan penanganan yang cepat dari Dokkes Polda Metro Jaya dapat memberikan keselamatan yang utama kepada keenam orang tersebut. Kami mengutamakan keselamatan jiwa raga kepada saudara-saudara kita yang sedang mengekspresikan pendapatnya di atas Patung Selamat Datang,” kata Reynold sebagaimana dilansir Antara.
Imbauan Menjaga Ketertiban dan Cagar Budaya
Reynold menegaskan bahwa institusi kepolisian menghormati hak setiap warga negara dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di ruang publik sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh aktivitas penyampaian aspirasi wajib mematuhi batasan aturan, menjaga keselamatan jiwa, tidak mengganggu ketertiban fasilitas publik, serta mematuhi ketentuan hukum terkait cagar budaya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



